Satreskrim Polresta Pontianak Ringkus 12 Pelaku Curanmor, 5 Kendaraan Ditemukan Dalam Kondisi Kunci Rusak

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 3 November 2023 | 23:29 WIB
Caption: Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetiyo memperlihatkan kondisi kunci pada barang bukti sepeda motor yang rusak saat konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor. (Sulandra)
Caption: Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetiyo memperlihatkan kondisi kunci pada barang bukti sepeda motor yang rusak saat konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor. (Sulandra)

YOKALBAR - Sebanyak 25 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) terjadi di Kota Pontianak, setidaknya sepanjang September hingga Oktober 2023 ini.

Jajaran Satreskrim Polresta Pontianak pun melakukan serangkaian penyelidikan mengungkap kasus Curanmor tersebut.

Setidaknya ada sebanyak 12 pelaku Curanmor berhasil diringkus polisi.

Sebanyak tujuh pelaku merupakan pelaku pencurian, sementara lima lainnya merupakan pelaku pertolongan jahat.

Baca Juga: VIRAL Video Aksi Perundungan Siswa di Pontianak, Polresta Panggil Orang Tua - Kepsek

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetiyo menerangkan dari 12 pelaku yang ditangkap, pihaknya menyita enam unit sepeda motor sebagai barang bukti.

"Dua belas pelaku ini beraksi di delapan tempat kejadian berbeda," terang Kompol Tri Prasetiyo saat konferensi pers.

Ke-12 pelaku tersebut, lanjut Kompol Tri, masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Tujuh pelaku berperan sebagai pemetik atau pelaku pencurian.

Baca Juga: ART di Pontianak Jadi Korban Kekejaman Majikan, Korban Datangi Kantor Polisi

Sementara sisanya, lima pelaku berperan sebagai penjual dan pembeli. 

Para pelaku ini melancarkan aksinya di kawasan perumahan, jalan raya, dan fasilitas umum. 

Sebagian besar modus yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan merusak kunci atau memanfaatkan kelengahan korban ketika kunci motor masih menempel di kendaraan. 

"Dari enam motor yang kami sita, lima di antaranya dalam kondisi kuncinya dirusak," ucap Tri. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X