Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Batulayang Pontianak Dikenalan Pasal Berlapis

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 17 November 2023 | 10:36 WIB
Caption: Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan AB, tersangka kasus pemerkosaan di Batulayang Pontianak. (istimewa)
Caption: Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan AB, tersangka kasus pemerkosaan di Batulayang Pontianak. (istimewa)

YOKALBAR - AB (37), warga Batulayang, Kota Pontianak diamankan jajaran Satreskrim Polresta Pontianak usai dilaporkan oleh tetangganya sendiri atas kasus rudapaksa.

AB yang kini berstatus Tersangka, diketahui melakukan rudapaksa kepada seorang remaja dibawah umur, yang tak lain adalah anak tetangganya tersebut.

Menurut penuturan Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo, berdasarkan keterangan korban, AB sudah melakukan perbutan keji tersebut sebanyak lima kali.

Baca Juga: BREAKING NEWS - Setubuhi Remaja di Bawah Umur Hingga 5 Kali, Pria di Batulayang Diamankan Polresta Pontianak

"Dari keterangan korban, AB sudah melakukan perbuatan itu sebanyak lima kali, dari Mei 2021 saat korban berusia 17 tahun hingga November 2022 ketika korban sudah dewasa atau berusia 18 tahun," ungkap Kompol Tri Prasetiyo.

Atas kasus pemerkosaan tersebut AB disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Semparuk Sambas Dibekuk Polisi

Dan/atau, Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. ijin pak untuk pasal 6 huruf (c) dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah).
"Karena waktu kejadian dilakukan saat korban masih dibawah umur dan dewasa, maka penyidik menerapkan pasal berlapis," pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X