FAKTA BARU - Tega Cabuli Muridnya Hingga Hamil, Oknum Guru di Pontianak Ini Ternyata Sudah Miliki Istri yang Sedang Berbadan Dua

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Rabu, 27 Desember 2023 | 10:45 WIB
Caption: Oknum guru SMP berinisial ES diamankan di Mapolresta Pontianak terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. (istimewa)
Caption: Oknum guru SMP berinisial ES diamankan di Mapolresta Pontianak terkait kasus persetubuhan anak di bawah umur. (istimewa)

YOKALBAR - Oknum guru di Pontianak berinisial ES (27) diamankan Polisi usai dilaporkan menyetubuhi muridnya sendiri yang masih di bawah umur.

Pria yang kini sudah ditetapkan tersangka ini dilaporkan oleh orang tua korban lantaran tak terima dengan perbuatan ES.

YoKalbar berhasil merangkum sejumlah fakta terkait kasus persetubuhan yang dilakukan ES kepada muridnya.

Baca Juga: MenPAN RB Tengah Mempersiapkan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK Pada Tahun 2024

Menurut sumber YoKalbar yang tidak ingin disebut namanya menyebutkan, ES sudah memiliki istri yang sedang hamil tiga bulan saat pencabulan yang dilakukan ES kepada muridnya.

"Iya sudah punya istri, lagi hamil 3 bulan," ungkap sumber YoKalbar.

Selain itu, aksi persetubuhan yang dilakukan ES kepada muridnya itu terjadi di salah satu hotel di Jalan Imam Bonjol pada Jumat 12 Mei 2023 lalu.

Baca Juga: Proses Pengangkatan Tenaga Honorer Menurut Menteri PAN RB: Ada 5 Langkah yang Harus Dilalui

Aksi tersebut dilakukan ES sebanyak dua kali di kamar hotel tersebut. Meski korban sudah menolak, tapi rayuan ES membuat korban terpedaya.

Seusai menyetubuhi korban, ES kemudian mengantar korban kembali ke rumah sekitar pukul 18.00 WIB petang.

Belakangan diketahui, akibat perbuatan tersebut, korban kemudian hamil.

Baca Juga: Warga Heboh, Ditemukan Ikan Paus Terdampar di Tapanuli Tengah

Kejadian ini kemudian membuat orang tua korban berang dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak.

Polisi kemudian menetapkan ES sebagai tersangka pencabulan dan mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X