YOKALBAR - Pasangan suami istri di Kota Pontianak, Kalimantan Barat diciduk jajaran Polsek Pontianak Timur belum lama ini.
Keduanya diamankan polisi lantaran diduga melakukan penipuan terhadap seorang pria asal Kapuas Hulu.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan, kasus ini bermula dari penawaran solar murah seharga Rp 8.500 per liter, yang dilakukan kedua tersangka kepada korban.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal Kasus Pencabulan Anak 7 Tahun, KPAD Kubu Raya: Kami Tidak Diberi Akses
Tergiur harga solar murah tersebut, korban pun membeli sebanyak 300 liter solar dan membayar sekitar Rp 2,5 juta.
"Namun nyatanya, solar itu tidak ada, dan uang korban tidak dikembalikan terlapor," ungkap Kompol Tri Prasetiyo, Kamis 4 Januari 2024.
Usai menerima laporan dugaan penipuan tersebut, pihak kepolisian langsung bertindak cepat dengan mengamankan kedua pasangan suami istri ini di Sungai Ambawang, Kubu Raya pada 3 Januari 2024 kemarin.
Baca Juga: Heboh Anak Usia 7 Tahun Disetubuhi di Kubu Raya, Ternyata Berujung Damai Sejak Maret 2023 Silam
Keduanya kemudian disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHpidana tentang Penipuan.
Artikel Terkait
BREAKING NEWS - Kakek Tiri 3 Kali Cabuli Cucu Berusia 7 Tahun di Kubu Raya, Berakhir Damai Sebelum Dipersidangkan
Mertua Cabuli Menantunya di Kebun Sawit Kubu Raya, Ancam Ceraikan Korban Dengan Anaknya Jika Menolak
Heboh Anak Usia 7 Tahun Disetubuhi di Kubu Raya, Ternyata Berujung Damai Sejak Maret 2023 Silam
Angkat Bicara Soal Kasus Pencabulan Anak 7 Tahun, KPAD Kubu Raya: Kami Tidak Diberi Akses