YOKALBAR - Seorang remaja asal Sungai Raya, Kubu Raya, berinisial MYD diamankan Polisi atas kasus pencurian. Ia diciduk tim Reskrim Polsek Sungai Raya di kediamannya pada Senin 15 Januari 2024.
Dari penyidikan kepolisian, remaja berusia 18 tahun tersebut diduga kuat melakukan pencurian di salah satu rumah di Komplek Istana Griya 1, Dusun Kuala Dua, Sungai Raya pada Sabtu 13 Januari 2024 lalu.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasat Reskrim, Iptu Heru mengungkapkan, aksi pencurian menyebabkan korban kehilangan satu sepeda motor, handphone dan 10 buah tabung gas LPG 3 Kg.
"Totao kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai total lima juta rupiah," ungkap Iptu Heru.
Dari tangan MYD, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan dua tabung gas LPG 3 Kg milik korban yang hilang dicuri.
Sementara MYD, diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Dua Dusun yang Tertimpa Banjir Menerima Bantuan Makanan dari Forkopimcam Sejangkung
Hasil Pertandingan Liga Voli Korea - Red Sparks Kesulitan, Megawati dan Timnya Tumbang di Ajang Kandidat Juara
Mendukung Pemilu Damai, JPP Audiensi dengan TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran
Berita Duka, Lisa Rumbewas, Peraih 3 Medali Olimpiade Angkat Besi untuk Indonesia, Telah Berpulang
Liga Voli Korea - Megawati-Gia Dikritik karena Performa Menurun, Setter Red Sparks Memberikan Pembelaan