YOKALBAR - Sebanyak 9 orang diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang sepanjang bulan Januari 2024.
Ke-9 orang ini terdiri dari 7 tersangka laki-laki berinisial HK, M, J, SS, S, IA dan Z, serta 2 tersangka perempuan berinisial PA dan MFO. Mereka diringkus di lokasi dan waktu yang berbeda serta merupakan jaringan yang berbeda.
Dari tangan para tersangka, Polisi sudah mengamankan sedikitnya 15,31 gram Narkoba jenis sabu yang terbagi di 46 paket plastik klip serta 9,5 butir pil Ekstasi dengan bobot 4,72 gram.
Baca Juga: Lerry Kurniawan Figo Mengapresiasi Kebijakan Bupati Sambas dalam Membuka Kembali Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024
Kapolres Singkawang, AKBP Fatchur Rochman menyebutkan, sebagian besar narkoba diperoleh para tersangka dari Kota Pontianak.
"Dari pengakuan tersangka, sebagian besar (Narkoba) mereka peroleh dari jaringan lain di Pontianak," ungkap AKBP Fatchur
Atas kejahatannya mereka diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Pengobatan Batu Ginjal dan Masalah Saluran Kencing: Solusi Komprehensif untuk Kesehatan Anda
KPPS Trending di Medsos: Apa Itu, Gaji, dan Mengapa Ramai Dibicarakan?
Memanfaatkan Fitur Circle to Search di Samsung Galaxy S24 Series
Pemda Sambas Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024: 500 Formasi Tersedia!
Lerry Kurniawan Figo Mengapresiasi Kebijakan Bupati Sambas dalam Membuka Kembali Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024