YOKALBAR - Seorang perempuan muda berinisial PA (20) terpaksa harus diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang.
PA diamankan pinggir jalan Budi Utomo, Kelurahan Condong, Kota Singkawang usai tertangkap membawa narkoba jenis pil Esktasi.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro mengungkapkan, pihaknya menemukan 9,5 butir pil ekstasi saat menggeledah PA.
Baca Juga: Cetak Dua Gol, Timnas Indonesia U-20 Tetap Alami Kekalahan Saat Laga Persahabatan Lawan Uzbekistan
"Kami geledah dengan disaksikan warga, kami dapati 9,5 butir pil Ekstasi dari yang bersangkutan," ucap Iptu Dwi Hariyanto Putro.
Pil Ekstasi tersebut, lanjut Iptu Dwi, disembunyikan PA di dalam sebuah kotak bedak untuk mengelabui petugas.
PA kemudian diancam dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Lerry Kurniawan Figo Mengapresiasi Kebijakan Bupati Sambas dalam Membuka Kembali Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2024
Sepanjang Januari 2024, Polisi Ciduk 9 Pengedar di Singkawang
Kontrak Shin Tae Yong Segera Habis, Erick Thohir Pastikan Dirinya Profesional
Coach Justin Serukan Kontrak STY Diperpanjang
Cetak Dua Gol, Timnas Indonesia U-20 Tetap Alami Kekalahan Saat Laga Persahabatan Lawan Uzbekistan