YOKALBAR - Seorang pria asal Kabupaten Sambas Provinsi Kalimantan Barat diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang.
Pria berinisial A (37) tersebut ditangkap dipinggir jalan Raya Gunung Besi, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan pada Kamis 1 Februari 2024 lalu.
Seusai berhasil ditangkap, polisi menemhkan satu buah plastik klip berisi narkoba jenis Sabu seberat 2,64 gram.
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Besaran Nominal THR PNS Tahun 2024
"Saat digeledah, petugas menemukan barang diduga sabu seberat 2,64 gram di dalam sebuah kantong plastik klip," ucap Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Dwi Hariyanto Putro.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti tas pinggang berwarna hitam dan satu unit handphone.
A kemudian diancam Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara. (*)
Artikel Terkait
Masyarakat Sambas Mengaku Resah, Pemuda Tidak Dikenal Melempar Batu Kaca Mobil
Mengalami Keguguran: Kisah Pilu Wiwik, Anggota KPPS di Semparuk Sambas
PT Taspen Akan Cairkan Gaji Pensiunan PNS Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Sulawesi Selatan: Mengenali Kota Baru yang Sudah Ditandatangani Mendagri
Kemenkeu Ungkap Besaran Nominal THR PNS Tahun 2024