Maling Resahkan Warga Kota Bitung, Polisi Berhasil Bekuk 7 Pelaku

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 29 Februari 2024 | 20:00 WIB
Caption: Tim Resmob Polres Minsel. (ist)
Caption: Tim Resmob Polres Minsel. (ist)

YOKALBAR - Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang tersangka kasus pencurian yang terjadi beberapa hari lalu di wilayah Kabupaten Minsel.

Ketujuh tersangka yakni JS alias Lontang (27), AM alias Amel (16), OK alias Okran (15), RB alias Bintang (17), BK alias Levi (18), JS alias Epal (24) dan SM alias Sones (21); para tersangka terdata sebagai warga Kota Bitung.

Kapolres Minsel AKBP Feri R. Sitorus, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Iptu Firman Rinaldi mengungkapkan bahwa para tersangka diamankan Tim Resmob di wilayah Kota Bitung pada Senin (26/02/2024).

Baca Juga: 2 Remaja di Magelang Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran Menggunakan Senjata Tajam

“Tindak pidana pencurian berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/30/II/2024/SPKT/polres-minsel/polda-sulut, kejadian di Kelurahan Ranomea, Kec. Amurang Timur, pada tanggal 25 Februari 2024. Kami melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di wilayah Kota Bitung,” ungkap Kasat Reskrim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (29/02/2024).

Bersama para tersangka diamankan barang bukti berupa belasan tabung gas ukuran 3 Kg, dua tabung gas besar ukuran 5 Kg, serta Speaker. “Para tersangka saat ini telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” pungkas Kasat Reskrim. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X