Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 96 Kasus Saat Operasi Pekat, Mulai dari Perampokan Hingga Premanisme

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 29 Maret 2024 | 02:31 WIB
Caption: Konferensi Pers Polrestabes Palembang. (ist)
Caption: Konferensi Pers Polrestabes Palembang. (ist)

YOKALBAR - Kapolrestabes Palembang AKBP Dr. Harryo Sugihhartono merealease hasil ungkap Ops Pekat Musi 2024, Kamis 28 Maret 2024

Dari hasil Operasi Pekat tersebut, Polisi berhasil mengungkap sebanyak 96 kasus, Curat 20 Kasus, Curas 6 kasus, Curanmor 25 kasus, Sajam 13 Kasus, Senpi 1 kasus, Premanisme 1 Kasus, Narkoba 22 Kasus.

Tersangka yang terbukti sebanyak 105 pelaku dewasa dan 5 pelaku anak-anak, adapun berbagai Modus operandi seperti merusak pintu, panjat pagar, rusak kunci, menodong, merampas, menusuk, pukul, siram, bujuk rayu, ancam, narkoba menjual dan menawarkan.

Baca Juga: Polres Kampar Musnahkan Ratusan Gram Narkoba, Disaksikan Jaksa - Hakim

Dengan barang bukti berupa al. 29 bilah Sajam, 1 pucuk senpira berikut 3 butir amunisi, 7 kemeja, 6 celana, uang tunai, HP, Gunting, R2, STNK, TV, Jam tangan, Miras, tuak, cincin gelang emas dll.

Harryo juga menyampaikan akan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku masing-masing tersangka 363 Kuhp dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, 365 Kuhp diancam 9 tahun penjara.

Membawa Senpi ilegal dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi2nya 20 tahun penjara, membawa sajam ancaman hukuman setinggi2nya 10 tahun, penganuayaan hukuman 5 tahun, cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun, pengeroyokan ancaman paling lama 2 tahun, Narkoba ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Bupati Sambas Satono Ungkap Pemda Akan Perbaiki Jalan Dusun Kedaung Kecamatan Tekarang

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah memetakan jam-jam rawan pelaku kriminal pada malam hari mulai pukul 22.00 s.d menjelang terbitnya matahari, untuk itu Harris menghimbau agar masyarakat berhati-hati jaga keamanan diri, keluarga dan lingkungan, terutama pada jam-jam rawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X