Miras Ilegal Senilai Ratusan Juta Digagalkan Peredarannya Oleh Bea Cukai Medan

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Selasa, 30 April 2024 | 18:41 WIB
Minuman Keras Sitaan Bea Cukai Medan (yokalbar - bea cukai)
Minuman Keras Sitaan Bea Cukai Medan (yokalbar - bea cukai)

YOKALBAR NASIONAL - Bea Cukai Medan menindak dan gagalkan peredaran ribuan botol miras ilegal dan ribuan pita cukai diduga bekas.

Bernilai ratusan juta rupiah, ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di sekitar Kota Binjai, Sumatra Utara.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Wawan Dharmawan menjelaskan, penindakan ini dilakukan pihaknya secara beruntun dan merupakan hasil pengembangan penindakan sebelumnya. “Rincinya, pada Selasa (23/04) Bea Cukai Medan menindak 5 karton Miras ilegal dengan pita cukai bekas. Setelah pengembangan informasi, besoknya kami melakukan pengejaran dan menemukan 50 karton masing-masing berisi 12 botol MMEA diduga dilekati pita cukai bekas di dalam sebuah ruko,” jelasnya.

Baca Juga: 1000 Pengunjung Ramaikan Asean Bazaar di Kamboja

Baca Juga: 33 Dirtek Asprov PSSI Ikuti Workshop, Kalbar Diwakili Jefridin Anwar

Selain itu, di dalam ruko Bea Cukai Medan juga mendapati 1 unit Daihatsu Luxio dan 1 unit Sepeda Motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk mengangkut bahan baku produksi MMEA dan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.

“Upaya peredaran MMEA ilegal ini memberikan kerugian bagi negara berupa penggunaan pita cukai bekas dengan perkiraan bernilai Rp245 juta dan nilai barang sebanyak Rp600 juta,” jelas Wawan.

Tujuan dari penindakan ini adalah untuk menekan angka peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal khususnya di wilayah Sumatera Utara. Wawan mengimbau kepada masyarakat dan para pengusaha BKC agar dapat menjalankan usaha secara legal. “Mari bersama cegah peredaran BKC ilegal dan bantu optimalkan penerimaan cukai demi iklim usaha yang lebih kondusif.”

Artikel Selanjutnya

Tetap Semangat Garuda Muda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Sumber: Bea Cukai

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X