YOKALBAR - Warga Komplek di belakang GOR digegerkan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang juga dilakukan oleh terduga pelaku di bawah umur. (25/5/2024)
"Untuk sementara terduga pelaku sebanyak 7 orang sudah diamankan oleh satuan Reskrim Polresta Sorong Kota," ujar Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto.
Keluarga korban NMS (15 tahun) telah membuat Laporan Polisi ke SPKT Polresta Sorong Kota dengan nomor LP/B/361/V/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 25 Mei 2024.
Baca Juga: Polisi Olah TKP Penembakan di Warung Kopi Milik Warga di Simalungun
"Untuk kronologis masih di kembangkan , karena ini menyangkut anak dibawah umur, jadi keterangannya masih didalami," tambah Kapolresta.
Adapun terduga pelaku yang diamankan LM (15 tahun, pelajar SMP), IS (15 tahun, Pelajar SMK), R (13 tahun, putus sekolah), HAS (15 tahun, pelajar SMP), MA (13 tahun, pelajar SMP), MN (11 tahun , pelajar SD), dan IR (12 tahun, Pelajar SD).
"Kami harapkan kepada seluruh orang tua yang sayang terhadap anaknya mari kita jaga bersama lingkungan dan teman-teman di mana anak kita sering bermain karena 70% perilaku anak kita dipengaruhi oleh lingkungan di mana tempat dia berada yaitu Ayah, Ibu , Saudara, sekolah , teman dan tempat tinggal," tutup Kapolresta. (*)
Artikel Terkait
Gedung Gereja Kristus Yesus Diresmikan, Siap Layani Jemaat
UPT Laboratorium Lingkungan DLH Terbantu POLIS
Penilaian Percepatan Penurunan STUNTING di Kalbar
PJ Wako Pontianak Pinta PPS Tetap Jaga Netralitas
Polisi Olah TKP Penembakan di Warung Kopi Milik Warga di Simalungun