Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku PDL alias Bayu.
Baca Juga: Rempah Asal Maluku di Ekspor Ke Belanda
Dijelaskan AKP Joko, bahwa usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Grobogan.
Namun saat dilakukan pengajaran ke Grobogan, pelaku sudah berpindah tempat di desa Ngepringan Kecamatan Jenar Sragen.
Di lokasi tersebut pelaku akhirnya dapat dibekuk oleh petugas gabungan unit Reskrim Polsek Gondang dan diamankan ke mapolsek.
Atas perbuatan penganiayaan yang dilakukannya, pelaku terancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP. (*)
Artikel Terkait
Petugas Gabungan Ringkus Penyelundup Sabu 10 Kilogram di Kabupaten Sanggau Kalbar
Rempah Asal Maluku di Ekspor Ke Belanda
Bea Cukai Rilis Kontainer dari Tempat Penimbunan
Daun Kelor Indonesia Rambah Malaysia
Gerebek Gudang Barang Selundupan, Petugas Temukan Triumph Hingga Spare Part Alat Berat