YOKALBAR - Unit Reskrim Polsek Lempuing Polres OKI berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curanmor).
Tersangka, A (46) dan S (28) yang ke duanya warga desa Cahya maju kec. Lempuing OKI berhasil ditangkap, Jum’at (28/06/2024).
Kapolsek Lempuing AKP Nasron Junaidi, menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan pengaduan dari pelapor pada Kamis, 27 Juni 2024.
Baca Juga: Rumah di Tebing Tinggi Ludes Dimakan Api, Polisi Selidiki Penyebabnya
Kejadian pencurian terjadi Rabu, 26 Juni 2024 sekira pukul 23.00 wib di desa Bumiagung kec. Lempuing OKI. Berawal ketika pelapor M (53) seorang ASN yang bekerja sebagai petugas kementerian PU Perairan bersama saksi S(45) dan Y (40) hendak melakukan perawatan dan mengecek saluran irigasi di wilayah lempuing tepatnya desa Bumiagung kec. Lempuing namun sesampainya di TKP pelapor mendapati besi pintu irigasi yang hendak di lakukan perawatan sudah tidak ada dan sudah hilang dicuri
Setelah melakukan penyelidikan anggota polsek Lempuing melakukan penangkapan terhadap pelaku A dan S yang sedang memotong dan membongkar besi irigasi di belakang rumahnya di dusun 2 desa Bumiagung kec. Lempuing selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke mapolsek Lempuing guna dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Komentar Shin Tae-yong usai Resmi Perpanjang Kontrak dengan Timnas Indonesia
Adapun barang bukti berupa 1 (satu ) besi masih utu, 8 ( delapan ) besi potongan warna biru, 1 buah kunci Shock, 2 buah kunci inggeris, 1 buah kunci Obeng min dan 1 buah Martil.
Dengan kejadian ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. (*)
Artikel Terkait
Hasil FP1 MotoGP Belanda 2024: Bagnaia Tercepat, Marquez Kedua
Asik Jualan Ciu, Pria di Surakarta Disanksi Tipiring
Polisi Evakuasi Mayat di Rumah Jasa Laundry di Batu
Jualan Arak Jawa, Pria di Kediri Diamankan Polisi
Komentar Shin Tae-yong usai Resmi Perpanjang Kontrak dengan Timnas Indonesia
Rumah di Tebing Tinggi Ludes Dimakan Api, Polisi Selidiki Penyebabnya