Astra International Tbk Singkawang Rugi Ratusan Juta Akibat Penggelapan, Pelaku Kini Ditangkap Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Selasa, 2 Juli 2024 | 23:31 WIB
Caption: Ilustrasi pelaku penggelapan ditangkap Polisi. (istimewa)
Caption: Ilustrasi pelaku penggelapan ditangkap Polisi. (istimewa)

YOKALBAR - PT. Astra International Tbk Cabang Singkawang merugi hingga Rp 318 juta akibat penggelapan (Fidusia) sepeda motor.

Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, IPTU Dedy Sitepu menjelaskan, hal ini bermula saat terduga pelaku berinisial SMJ menggelapkan 12 unit sepeda motor yang dikredit dari PT. Astra International Tbk cabang Singkawang.

Dalam melakukan aksinya, SMJ menggunakan kartu identitas (KTP) milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk kredit sepeda motor di PT. Astra International Tbk Singkawang.

Baca Juga: Trending Hari Ini : Veni Oktaviana Kembali Viral Hingga Promosi Judi Online Di Tangkap

Sepeda motor tersebut kemudian dijual kembali oleh SMJ dengan harga yang relatif murah, yakni berkisar Rp 6 - 8 juta per unitnya.

"Yang bersangkutan (red,-SMJ) diduga melakukan penggelapan 12 unit Sepeda Motor, terdiri dari 8 unit jenis Honda Vario dan 4 unit jenis PCX, dengan total kerugian sekitar Rp 318 juta," jelas Iptu Dedy Sitepu.

Kini SMJ sudah berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Singkawang dan tengah diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga: BPBD Kalbar Disambangi KKDN 54 Pasis Dikreg Seskoal Angkatan 62

Kepolisian juga menyangkakan Pasal 35 UU Nomor 42 tentang jaminan Fidusia Jungto Pasal 378 KUHPidana kepada SMJ.

"Sampai saat ini pembeli belasan motor tersebut masih kita lakukan pencarian," ujarnya.

Menurutnya, pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana Fidusia, tapi juga melakukan tindak pidana penggelapan dalam kasus yang lain.

Baca Juga: Format Pekan Balap Formula 1 2024

"Yang mana saat ini sedang dalam proses penyelidikan Polres Singkawang," jelasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X