YOKALBAR - PT. Astra International Tbk Cabang Singkawang merugi hingga Rp 318 juta akibat penggelapan (Fidusia) sepeda motor.
Kapolres Singkawang melalui Kasat Reskrim, IPTU Dedy Sitepu menjelaskan, hal ini bermula saat terduga pelaku berinisial SMJ menggelapkan 12 unit sepeda motor yang dikredit dari PT. Astra International Tbk cabang Singkawang.
Dalam melakukan aksinya, SMJ menggunakan kartu identitas (KTP) milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk kredit sepeda motor di PT. Astra International Tbk Singkawang.
Baca Juga: Trending Hari Ini : Veni Oktaviana Kembali Viral Hingga Promosi Judi Online Di Tangkap
Sepeda motor tersebut kemudian dijual kembali oleh SMJ dengan harga yang relatif murah, yakni berkisar Rp 6 - 8 juta per unitnya.
"Yang bersangkutan (red,-SMJ) diduga melakukan penggelapan 12 unit Sepeda Motor, terdiri dari 8 unit jenis Honda Vario dan 4 unit jenis PCX, dengan total kerugian sekitar Rp 318 juta," jelas Iptu Dedy Sitepu.
Kini SMJ sudah berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Singkawang dan tengah diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: BPBD Kalbar Disambangi KKDN 54 Pasis Dikreg Seskoal Angkatan 62
Kepolisian juga menyangkakan Pasal 35 UU Nomor 42 tentang jaminan Fidusia Jungto Pasal 378 KUHPidana kepada SMJ.
"Sampai saat ini pembeli belasan motor tersebut masih kita lakukan pencarian," ujarnya.
Menurutnya, pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana Fidusia, tapi juga melakukan tindak pidana penggelapan dalam kasus yang lain.
Baca Juga: Format Pekan Balap Formula 1 2024
"Yang mana saat ini sedang dalam proses penyelidikan Polres Singkawang," jelasnya. (*)
Artikel Terkait
ASN di Singkawang Upacara Hari Berkabung Daerah
Marc Marquez Disanksi 16 Detik Akibat Langgar Batas Tekanan Ban di MotoGP Belanda 2024
Format Pekan Balap Formula 1 2024
BPBD Kalbar Disambangi KKDN 54 Pasis Dikreg Seskoal Angkatan 62
Trending Hari Ini : Veni Oktaviana Kembali Viral Hingga Promosi Judi Online Di Tangkap