Tiga Pemuda di Kalimantan Timur Diamankan Polisi Gegara Edarkan Narkoba

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Kamis, 31 Oktober 2024 | 23:03 WIB
Caption: Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Grogot. (istimewa)
Caption: Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Grogot. (istimewa)

YOKALBAR - Satuan Reserse Narkoba Polres Paser berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, dua pria dan satu wanita diamankan di sebuah rumah di Desa Tanah Periuk setelah terlibat dalam kegiatan peredaran narkotika tanpa izin.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah MKA (22), NI (29), dan IS (25). Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menjual, membeli, serta memiliki narkotika golongan I. Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian meliputi dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,50 gram, dua pipet kaca, bong, serta beberapa perangkat lainnya yang diduga digunakan dalam proses konsumsi sabu. Selain itu, ditemukan pula uang tunai sebesar Rp200.000 yang diakui sebagai hasil transaksi narkotika, serta tiga unit ponsel dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Polisi Evakuasi Truk Tangki yang Terguling di Sungai Kujang

Kronologi kejadian bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di Desa Tanah Periuk. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Senin, 28 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WITA, ketiga tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti. Penggeledahan yang dilakukan menemukan sabu yang disimpan di kantong celana tersangka MKA dan di bawah kasur kamar di lokasi tersebut.

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Paser. “Kami akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X