Kakek-kakek di Kabupaten Sambas Cabuli Anak Dibawah Umur Hingga Hamil

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 1 November 2024 | 19:11 WIB
Seorang kakek berinisial AM (59) warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas saat ditangkap unit reskrim Polsek Pemangkat. (yokalbar )
Seorang kakek berinisial AM (59) warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas saat ditangkap unit reskrim Polsek Pemangkat. (yokalbar )

 

 

YOKALBAR Sambas - Seorang kakek berinisial AM (59) warga Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas ditangkap polisi karena diduga melakukan perbuatan cabul kepada seorang anak dibawah umur hingga hamil 6 bulan, Kamis (31/10/2024).

Kapolres melalui Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril membenarkan adanya kasus tersebut. "Benar, saat ini pelaku sudah berhasil kita amankan dan berada Mapolsek Pemangkat," katanya saat dikonfirmasi awak media.

AKP Ambril menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi bejatnya di dua tempat yang berbeda, yakni di sebuah rumah orang tua korban dan rumah pelaku yang beralamat di di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga, Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Anggota Dewan Tersangka Cabul Masih Berkeliaran, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Terbitkan DPO

Baca Juga: Meutya Hafid Gelar Penandatanganan Pakta Integritas di Lingkungan Komdigi

"Kejadian tersebut diketahui pada saat pelapor yang merupakan orang tua korban diberitahu oleh abang korban, bahwa korban sudah disetubuhi oleh pelaku dan sampai saat ini korban dalam keadaan hamil," ujarnya.

Mendengar hal tersebut, keluarga korban tidak Terima atas perbuatan oleh pelaku hingga melaporkannya ke Mapolsek Pemangkat untuk di proses hukum yang berlaku.

Dengan laporan itu, pelaku berhasil ditangkap melalui Unit Reskrim Polsek Pemangkat saat pelaku berada dirumah kediamannya di Desa Parit Baru, Kecamatan Salatiga tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga: Puluhan Ruas Jalan Pedesaan di Singkawang Mulus Saat Tjhai Chui Mie Menjabat Walikota Singkawang

Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, pada saat pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 4 kali mulai Februari sampai April 2024, dengan cara bujuk rayu dan menjanjikan korban akan diberikan uang oleh pelaku.

Hingga saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pemangkat, dan pelaku dikenakan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X