YOKALBAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik untuk Kantor Gubernur Kalimantan Barat tahun anggaran 2022 jalan di tempat. Kasus ini bahkan terkesan dipeties-kan.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Negeri Pontianak telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni pihak pelaksana (kontraktor) berinisial A dan seorang dari Dinas Kominfo Provinsi Kalbar selaku PPK berinisial S.
Meski telah menetapkan dua orang sebagai tersangka tersebut, Kejari Pontianak tak kunjung melakukan penahanan terhadap keduanya.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut hanya mengatakan perkara ini masih berproses.
"Masih berproses, nanti kalau ada perkembangan saya kabari," ucap Dwi Setiawan Kusumo dengan singkat, kemarin.
Kasus ini terungkap usai penyelidikan oleh Kejari Pontianak dan ditemukan adanya indikasi penggelembungan anggaran.
Pengadaan jaringan serat optik untuk Kantor Gubernur Kalbar pada 2022 menelan anggaran sebesar Rp6 miliar.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan serat optik tersebut ini sejak Januari 2024. (ppc)