Diduga Lakukan Penipuan, Seorang Developer Diamankan Satreskrim Polresta Pontianak

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 10 Januari 2025 | 17:17 WIB
WR seorang developer digelandang ke Mapolres Pontianak  (yokalbar )
WR seorang developer digelandang ke Mapolres Pontianak (yokalbar )

 

YOKALBAR PONTIANAK -- WR seorang developer terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Dirinya dibekuk lantaran diduga melakukan penipuan pada transaksi jual beli rumah.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, peristiwa dugaan penipuan jual beli rumah berawal dari WR bertemu korban dan berlangsung di rumah korban pada bulan Mei 2023 lalu.

Saat itu WR menawarkan sebuah rumah di kawasan Kecamatan Pontianak Tenggara. Rumah yang dijual yakni kisaran Rp400 - 500 juta. Namun saat itu korban mengatakan hanya memiliki uang Rp100 juta.

Baca Juga: Legislator Kalbar Niken Tia Tantina Beri Selamat untuk Pasangan Ria Norsan - Krisantus dan Tjhai Chui Mie - Muhammadin

Baca Juga: Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kalbar, Norsan Mohon Doa Agar Amanah

"WR pun memberikan jalan kepada korban apabila memang ada niat atau minat membeli rumahnya yakni terkait bonus (diskon,red). Akhirnya korban berminat dan mentransfer Rp10 juta kepada WR sebagai tanda jadi," ungkap Kompol Trias, Rabu 8 Januari 2025.

Menurut Kompol Trias, selanjutnya korban dibuatkan surat pengingatan perjanjian jual beli antara korban dan terduga pelaku WR. Setelah korban menandatangani surat pengingatan perjanjian jual beli tersebut, kemudian pada tanggal 31 Mei 2023 korban mentransfer Rp70 juta kepada WR selaku developer.

Lanjut Trias, selanjutnya atas proses jual beli tersebut, korban diarahkan oleh WR untuk mengajukan kredit BPR Andalan. Sehingga pada tanggal 14 September 2023 karyawan kantor notaris bernama Ridwan dibayar sebesar Rp16 juta.

Namun ketika pihak bank melakukan penilaian terkait rumah yang mau di beli korban hanya sebesar Rp420 juta, kurang sekitar Rp50 juta. Kemudian korban pun mencoba berusaha mencari badan perkreditan yang lain dan tidak menggunakan BPR Andalan, karena pengajuan kredit BPR Andalan merupakan arahan dari WR.

" Ternyata tanpa sepengetahuan korban, WR sudah mengalihkan rumah tersebut kepada orang lain di saat rumah sudah dtempati oleh korban. Korban pun terkejut dan melaporkan dugaan penipuan ini ke Mapolresta Pontianak," terang Trias.

Dikatakan Trias, sebanyak Rp16 juta diserahkan korban kepada WR untuk mengurus BPHTB atas nama korban di Bappeda.

"Namun saat diurus di Bappeda, ternyata sudah berganti nama orang lain, jadi ada tanda tangan yang diduga dipalsukan, berkaitan pasal 263 KUHP, berkaitan dengan dugaan pemalsuan ini sedang didalami dan akan dilabforensikan," kata Trias.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X