Sempat Ajukan Praperadilan, Status Tersangka WR Dinyatakan Sah oleh Hakim

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Jumat, 10 Januari 2025 | 17:23 WIB
WR seorang developer digelandang ke Mapolres Pontianak  (yokalbar )
WR seorang developer digelandang ke Mapolres Pontianak (yokalbar )

YOKALBAR PONTIANAK -WR seorang developer yang kini menyandang status tersangka, sempat melawan status pentersangkaan dirinya 

Melalui kuasa hukumnya, WR kini melakukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya tersebut. Namun upayanya kandas di Hakim tunggal yang menyidangkan praperadilannya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penipuan, Seorang Developer Diamankan Satreskrim Polresta Pontianak

Baca Juga: Kepergian STY Bikin Pemain Garuda Susah Move On, dari Cerita Ernando yang Diminta Operasi Bahu hingga Jadi Sosok Berharga Bagi Rizky Ridho

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polresta Pontianak atas kasus dugaan penipuan dalam jual beli rumah.

WR melalui pengacaranya melakukan praperadilan atas penyidikan Satreskrim Polresta Pontianak tersebut.

Di mana praperadilan tersebut dimulai sejak tanggal 27 Desember 2024 dan akhirnya diputus pada tanggal 7 Januari 2025 oleh Pengadilan Negeri Pontianak.

"Tersangka melalui PH nya Ismail Marzuki dan Joni mempraperadilkan kami, pada tanggal 7 Januari 2025 kemarin, pengadilan mengeluarkan putusan praperadilan yang menyatakan bahwa penyidikan yang kami lakukan, termasuk penetapan tersangka, penetapan dan penahanan sah dan sesuai prosedur," ungkap Trias.

Tentunya atas putusan praperadilan tersebut, ditegaskan Trias pihaknya akan melakukan penyidikan hingga sampai dinyatakan p21 oleh pihak kejaksaan.

Sementara itu WR ketika hendak dikonfirmasi terkait penjelasan kepolisian, dirinya enggan memberikan tanggapan. 

Awal Kasus

Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap kasus dugaan penipuan jual beli rumah di Kota Pontianak. Seorang Developer berinisial WR ditetapkan sebagai tersangka.

Kasatreskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, peristiwa dugaan penipuan jual beli rumah berawal dari WR bertemu korban dan berlangsung di rumah korban pada bulan Mei 2023 lalu.

Saat itu WR menawarkan sebuah rumah di kawasan Kecamatan Pontianak Tenggara. Rumah yang dijual yakni kisaran Rp400 - 500 juta. Namun saat itu korban mengatakan hanya memiliki uang Rp100 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X