Curi Motor Diparkiran Sekitar RSUD Pemangkat, Maling Ditangkap Kurang 24 Jam Sejak Beraksi

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 17 Februari 2025 | 10:42 WIB
Maling Motor Ditangkap Polisi (yokalbar )
Maling Motor Ditangkap Polisi (yokalbar )

YOKALBAR SAMBAS -- Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial B, karena diduga melakukan aksi pencurian sepeda motor di sebuah parkiran kawasan RSUD Pemangkat.

Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono mengatakan pada saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Soul GT dengan nomor polisi KB 3948 TY di area parkiran kawasan RSUD Pemangkat pada Sabtu malam, 15 Februari 2025.

"Korban memarkirkan motornya di parkiran kawasan RSUD Pemangkat sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Rahmad.

Baca Juga: DQLab Dukung Pentingnya Belajar Data dengan Tools Excel demi Tingkatkan Daya Saing di Era Digital

Baca Juga: Kurang Quality Time Jadi Alasan Sherina dan Baskara Pisah, Ini 5 Alasan Habiskan Waktu Bersama Penting dalam Sebuah Hubungan

Keesokan harinya, sekitar pukul 07.30 WIB, korban tidak menemukan motornya lagi. Korban pun berusaha mencari motornya di sekitaran parkir, namun tak kunjung ketemu.

Setelah mencari-cari, lanjut AKP Rahmad, korban memutuskan untuk melihat rekaman CCTV di RSUD Pemangkat. Dari rekaman CCTV, korban melihat motor dibawa orang yang tidak dikenal.

"Korban melihat rekaman CCTV dan melihat motor dibawa orang yang tidak dikenal sekitar pukul 21.50 WIB," ujar Rahmad.

Polisi yang mendapatkan laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Pemangkat di salah satu rumah makan.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan pencurian motor tersebut dengan menggunakan kunci palsu," tutur Rahmad.

Hingga saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman kurungan lima tahun penjara. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X