Kronologi Kasus Vadel Badjideh: Dugaan Persetubuhan dan Pemaksaan Aborsi terhadap Anak Nikita Mirzani

photo author
Turnado, YoKalbar
- Sabtu, 15 Februari 2025 | 14:16 WIB
Vadel Badjideh tersenyum saat ditetapkan sebagai tersangka (Instagram @nyinyir_update_official)
Vadel Badjideh tersenyum saat ditetapkan sebagai tersangka (Instagram @nyinyir_update_official)

YOKALBAR - Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan Vadel Badjideh dan LM, anak dari artis Nikita Mirzani, terus bergulir.

Kepala Unit (Kanit) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, mengungkapkan kronologi kejadian yang berujung pada dugaan pemaksaan aborsi.

Awal Hubungan dan Dugaan Persetubuhan

Peristiwa ini bermula pada Januari 2024, ketika Vadel Badjideh dan LM diketahui menjalin hubungan asmara.

Menurut AKP Citra, tersangka berhasil merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang terjadi di kemudian hari.

"Ibu korban menjelaskan bahwa anaknya, LM, berpacaran dengan tersangka VAB. Selama menjalin hubungan tersebut, tersangka membujuk korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab serta menikahinya. Karena bujuk rayu tersebut, korban akhirnya mau melakukan hubungan badan dengan tersangka," ujar AKP Citra dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025).

Kehamilan dan Dugaan Pemaksaan Aborsi

Akibat dari hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan di luar nikah.

Namun, alih-alih menepati janjinya, Vadel justru meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.

"Dari hasil hubungan tersebut, korban LM diduga telah mengalami kehamilan. Namun, tersangka VAB malah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya," tambah AKP Citra.

Motif tersangka melakukan tindakan tersebut diduga karena tidak ingin kejadian ini diketahui oleh keluarganya.

Ancaman Hukuman bagi Vadel Badjideh

Atas perbuatannya, Vadel Badjideh kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun," ungkap AKP Citra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X