YOKALBAR - Kasus dugaan persetubuhan yang melibatkan Vadel Badjideh dan LM, anak dari artis Nikita Mirzani, terus bergulir.
Kepala Unit (Kanit) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia, mengungkapkan kronologi kejadian yang berujung pada dugaan pemaksaan aborsi.
Awal Hubungan dan Dugaan Persetubuhan
Peristiwa ini bermula pada Januari 2024, ketika Vadel Badjideh dan LM diketahui menjalin hubungan asmara.
Menurut AKP Citra, tersangka berhasil merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan janji akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang terjadi di kemudian hari.
"Ibu korban menjelaskan bahwa anaknya, LM, berpacaran dengan tersangka VAB. Selama menjalin hubungan tersebut, tersangka membujuk korban dengan mengatakan akan bertanggung jawab serta menikahinya. Karena bujuk rayu tersebut, korban akhirnya mau melakukan hubungan badan dengan tersangka," ujar AKP Citra dalam konferensi pers pada Jumat (14/2/2025).
Kehamilan dan Dugaan Pemaksaan Aborsi
Akibat dari hubungan tersebut, LM diduga mengalami kehamilan di luar nikah.
Namun, alih-alih menepati janjinya, Vadel justru meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
"Dari hasil hubungan tersebut, korban LM diduga telah mengalami kehamilan. Namun, tersangka VAB malah memaksa korban untuk menggugurkan kandungannya," tambah AKP Citra.
Motif tersangka melakukan tindakan tersebut diduga karena tidak ingin kejadian ini diketahui oleh keluarganya.
Ancaman Hukuman bagi Vadel Badjideh
Atas perbuatannya, Vadel Badjideh kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun," ungkap AKP Citra.
Artikel Terkait
Nekat Colong Kotak Amal, SHR Jadi Bulan-bulanan Warga
Kilas Balik Skandal Korupsi Harvey Moeis yang Sebelumnya Divonis 6,5 Tahun hingga Dinilai Sopan, Kini Diberatkan di Tingkat Banding!
Mantan Suami Barbie Hsu Dikabarkan Terlilit Hutang Rp2,3 Triliun Jadi Alasan DJ Koo Berani Ambil Tindakan Hukum Melindungi Warisan Dua Anak Sambungnya
Hakim Vonis Bebas Terdakwa Cabul Cucu, KPAID Kubu Raya Pertanyakan Putusan Hakim
Heboh ! Pengecara Sigap Laporkan Konten Medsos Atas Dugaan Pelecehan Simbol Kesultanan Sambas