Adapun pasal yang dijeratkan terhadap para pelaku yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Jo pasal 55 KUHP untuk tersangka AJ alias Jm.
Adapun pasal yang dijeratkan terhadap para pelaku yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Jo pasal 55 KUHP untuk tersangka AJ alias Jm.
Artikel Terkait
Retret Kepala Daerah di Magelang Jadi Ajang Tukar Pengalaman, Gubernur Kalbar dan Bupati Mempawah Ungkap Manfaatnya
Kepala Daerah Asal Kalbar Kompak dalam Satu Frame Foto saat Retret
Bebby Nailufa:Tindak Tegas Pengusaha THM Pontianak Tak Patuhi Aturan Sepanjang Ramadan
Link and Match Pendidikan-IndustrI: Disdikbud Kalbar Gandeng Perusahaan Tambang Internasional Serap Lulusan SMK