Ungkap Kasus Penipuan Keberangkatan Haji di Pontianak Senilai Rp3,4 Miliar, Dua Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Sabtu, 1 Maret 2025 | 23:12 WIB
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan (yokalbar )
Kasatreskrim Polresta Pontianak AKP Wawan Dharmawan (yokalbar )

Adapun pasal yang dijeratkan terhadap para pelaku yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Jo pasal 55 KUHP untuk tersangka AJ alias Jm.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X