Beras Merk SPHP Dioplos, Polisi Sita 6 Ton Barang Bukti dan Tangkap Pelaku

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Senin, 7 April 2025 | 11:54 WIB
Wakasatreskrim AKP Sulastri  (YOKALBAR )
Wakasatreskrim AKP Sulastri (YOKALBAR )

 

YOKALBAR PONTIANAK -Sebanyak enam ton beras oplosan SPHP di Kota Pontianak disita pihak kepolisian di salah satu gudang di Gang Amanah Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.

Beras SPHP yang dicampur beras menir dari jawa (oplosan) itu diduga sudah berproduksi selama 4 bulan terakhir di Kota Pontianak serta diperjual belikan kepada masyarakat mulai yakni dengan harga Rp62-Rp63 ribu per 5 kilogramnya.

Baca Juga: Muda Mahendrawan Yakin Ria Norsan Mampu Hadapi Tantangan Efisiensi Anggaran

Baca Juga: Silaturahmi Lebaran, Ria Norsan Sambangi Muda Mahendrawan

Pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Pontianak ini pun berlangsung pada 26 Maret 2025 lalu. Berawal dari informasi masyarakat, gudang tersebut digerebek dan ditemukan sejumlah alat produksi pengoplos beras.

Wakasatreskrim Polresta Pontianak AKP Sulastri mengatakan, seorang pria berinisial P diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus beras oplosan SPHP tersebut.

"Selain beras menir dan beras SPHP, kami juga mengamankan alat jahit karung, karung SPHP sebanyak 15 ribu buah serta timbangan digital," kata AKP Sulastri, Senin 7 April 2025.

Menurut AKP Sulastri adapun campuran beras tersebut yakni 2 kilogram beras SPHP asli dan 3 Kilogram beras per karungnya. Adapun karung yang digunakan untuk menjual beras oplosan ini kepada masyarakat adalah karung SPHP.

"Jadi seolah-olah pelaku menjual beras SPHP asli, padahal sudah beras tersebut dioplos," ungkap

Lanjut Sulastri, untuk keuntungan yang diraih pelaku per karung beras oplosan SPHP yang dijual kepada masyarakat tersebut, yakni sekitar Rp 7 sampai 8 ribu rupiah.

"Beras oplosan ini beroperasi sudah 4 bulan lebih, terakhir yang kami amankan itu 6 ton yang belum terjual. Selain itu juga sudah ready 15 ribu karung SPHP siap pakai di gudang tersebut," jelas Sulastri.

Dikatakan Sulastri, untuk karung-karung SPHP kapasitas 5 kilogram tersebut didapatkan dengan cara memesan secara online, begitu juga dengan beras menir, juga dipesan dari pulau Jawa.

"Untuk pelaku berinisial P sudah ditahan dan dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen,"tuntas Sulastri.

Artikel Selanjutnya

Tips Memilih Makanan sehat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X