YOKALBAR - Seorang Perempuan berinisial RO (22) warga Kabupaten Asahan, dan Lelaki berinisial YS (20) warga Kabupaten Batu Bara akhirnya diamankan (Tangkap) Personil Sat Narkoba Polres Batu Bara dari Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Batu Bara, Sumatera Utara, pada Kamis (17/4) sekitar Pukul.20.00 Wib.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan informasi masyarakat akan adanya transaksi barang terlarang ekstasi di lokasi.
Dengan mengantongi informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit I Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H melakukan serangkaian penyelidikan yang akhirnya berhasil menangkap keduanya, Sebut Kasi Humas Polres Batu Bara AKP A.H. Sagala, Sabtu (19/4).
Dari penangkapan ditemukan barang bukti, 30 (Tiga puluh) diduga ekstasi (12,72 Gram), 3 (Tiga) handphone android, 1 (Satu) tas warna hitam, dan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Saat diinterogasi singkat, keduanya mengaku barang terlarang ekstasi yang di dapat dari RJHN, dan SY (Dalam penyelidikan) warga Kabupaten Asahan akan dijual, Paparnya.
“Kini Ro, dan SY beserta seluruh barang bukti telah diamankan di komando Sat Narkoba Polres Batu Bara guna proses lebih lanjut”, Pungkasnya. (*)
Artikel Terkait
Gubernur Ria Norsan Dukung Muswil MW Kahmi Kalimantan Barat
Gencarkan Aksi Bersih-bersih Parit Cegah Genangan Jadi Program 100 Hari Kerja Wako dan Wawako Pontianak
Milangkala ke-51 Paguyuban Sunda Simpay Seuweu Siwi Siliwangi Kota Singkawang, Ketua Yoga Santosa Ajak Lestarikan Seni Budaya
7 Jerigen Tuak di Garut Disita Polisi
Bantah Tudingan Soal Bentak Warga, Kasi Humas Polres Batu Bara: Tidak Ada Membentak, Laporannya Diterima Dengan Baik