Misteri Tabrak Lari di Salatiga Akhirnya Berhasil Terungkap, Berikut Kronologinya

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Senin, 21 April 2025 | 09:17 WIB
caption: Polisi ungkap kasus tabrak lari di Salatiga. (istimewa)
caption: Polisi ungkap kasus tabrak lari di Salatiga. (istimewa)

YOKALBAR - Kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari, Sabtu, 12/04/2025 sekitar pukul 00.30 Wib. di Jl. Hasanudin Tepatnya di depan Hotel D’Emerick Kumpulrejo Argomulyo Kota Salatiga, sempat menjadi misteri karena kendaraan yang terlibat diduga setelah kejadian bergegas melarikan diri

Untuk kronologis kejadiannya, Piket Gakkum Satlantas Polres Salatiga mendapatkan laporan masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas jalan di Hasanudin Tepatnya di depan Hotel Hotel De’Emerick Kumpulrejo Argomulyo, Kota. Salatiga, yang segera mendatangi Tkp (Tempat Kejadian perkara) dan melakukan olah TKP, hasilnya terdapat 1 (orang) korban Pengendara Spm Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-4595-RB dengan kondisi sudah meninggal, sepanjutnya membawa korban ke RSUD Kota Salatiga mengunakan Ambulance PMI (Palang Merah Indonesia) sedangankan sebuah Spm Yamaha Jupiter MX di amankan ke Kantor Satlantas Polres Salatiga.

Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi serta bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kemudian dilakukan penyelidikan dan diduga ada sebuah kendaraan yang dicurigai No. Pol tidak dikenal berjalan ke arah timur (Kota Salatiga), dari ciri ciri yang didapat tersebut Petugas Gakkum Satlantas Polres Salatiga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di sebuah Bengkel Cat Mobil di wilayah Tengaran Kab Semarang,

Baca Juga: Tahanan Rutan di Buru Selatan Tewas Gantung Diri, Ternyata Merupakan Pelaku Pencabulan Cucu Kandungnya

Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Darmin, S.H, M.H yang dihubungi membenarkan bahwa Unit Gakkum Satlantas Polres Salatiga, pada hari Sabtu, 19/04/2025, berhasil mengamankan terduga pelaku tabrak lari dengan identitas Dimas Aditya Bin Siswanto, 21 tahun, alamat Klopo, Bringin, Kab. Semarang, terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Kantor Satlantas Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit Kendaraan Suzuki, Pick Up No.Pol : H-8616-IC berikut STNKnya, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX No.Pol: H-4595-RB dan Stnk, tutup AKP Darmin, S.H, M.H,

Kapolres Salatiga AKBP Veronica, S.H., S.I.K., M.Si yang dihubungi secara terpisah menyampaikan apresiasi kepada Unit Gakkum Polres Salatiga yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Wilayah Salatiga, terduga pelaku saat ini sedang menjalani penyidikan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, yang dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainaya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000,00( Dua belas juta rupiah)” dan atau Pasal 312 Undang – Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ” Kecelakaan lalu lintas dimana Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada polisi tanpa alasan yang patut”, tutup AKBP Veronica, S.H,, S.I.K,, M.Si. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X