YOKALBAR - Pemerintah Kabupaten Bantul bergerak cepat dalam menyikapi dugaan penggelapan tanah milik warga Ngentak, Bangunjiwo.
Bupati Bantul Abdul Halim Iskandar menegaskan pihaknya telah membentuk Tim Advokasi untuk mendampingi Mbah Tupon secara hukum dan memastikan haknya dikembalikan.
"Kasus Mbah Tupon sejak berita itu terungkap di masyarakat, saya memerintahkan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kabag Hukum untuk membentuk tim advokasi," ujar Halim, Selasa 29 April 2025, usai panen raya di Pendowoharjo.
Tim ini disiapkan secara cuma-cuma dan diisi oleh para pengacara yang ditunjuk langsung oleh Pemkab Bantul.
“Tim advokasi kita siapkan secara gratis, cuma-cuma. Saya menjamin kasus ini akan terus kita kawal sampai hak-hak Mbah Tupon itu dikembalikan,” tegas Halim.
Meski demikian, Halim mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini karena beredarnya berbagai versi yang simpang siur.
Proses investigasi menurutnya harus objektif agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Karena di bawah itu banyak versi. Maka kita harus hati-hati, harus diinvestigasi secara objektif,” jelasnya.
Pemkab Bantul pun menegaskan akan mendukung langkah hukum yang ditempuh masyarakat serta mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki tim advokasi resmi yang bisa dimanfaatkan oleh warga dalam kasus-kasus serupa.
“Pemkab itu punya lawyer untuk membantu masyarakat. Jadi masyarakat bisa meminta bantuan ke pemerintah untuk pembelaan secara hukum,” tutup Halim.
Artikel Terkait
Petugas Rutan Kelas IIB Mempawah Gagalkan Penyeludupan Sabu Didalam Roti
Guru SMP Dilaporkan Lakukan Pencabulan, Polisi Kubu Raya Bentuk Tim Investigasi
Kadis Kominfo Kalbar Ditahan Jaksa, Terlibat Dugaan Korupsi Serat Optik
Pengacara Tersangka Tipikor Fiber Optik Diskominfo Kalbar Klaim Jaksa Tak Gamblang Bisa Sebutkan Unsur Pidana Kliennya
DPO Kasus Tanah Bank Kalbar Akhirnya Serahkan Diri