Petugas Rutan Kelas IIB Mempawah Gagalkan Penyeludupan Sabu Didalam Roti

photo author
Saputra Yokalbar, YoKalbar
- Rabu, 30 April 2025 | 13:29 WIB
Sabu disembunyikan didalam roti (YOKALBAR )
Sabu disembunyikan didalam roti (YOKALBAR )

YOKALBAR MEMPAWAH – Penyelundupan narkoba jenis sabu di rumah tahanan sering kali terjadi, termasuk di Kalimantan Barat. Namun di Rumah Tahanan Kelas IIB Mempawah untuk sekian kalinya penyelundupan tersebut berhasil digagalkan petugas.

Selasa, 22 April 2025, dua orang petugas pintu utama Rutan Kelas IIB Mempawah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan barang haram tersebut.

Adapun modus pelaku yakni menyamarkan sabu tersebut di dalam bungkus roti.

Baca Juga: Bawa TNT dan Detonator, Kapal Pengebom Ikan Diamankan Polisi

Baca Juga: KKP Segel Usaha Jual Beli Arwana Ilegal

"Barang mencurigakan tersebut ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang titipan yang masuk untuk salah satu tahanan. Kecurigaan timbul karena bentuk dan berat bungkus tidak sesuai dengan isi yang semestinya," ungkap Plt. Karutan , Syech Walid.

Lanjut Syech Walid, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas, akhirnya ditemukan bungkusan kecil diduga sabu yang disembunyikan di dalamnya.


"Tahanan penerima titipan beserta barang bukti selanjutnya diserahkan langsung kepada Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Eldig Hernowo, untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar Walid.

Walid juga memberikan apresiasi atas kejelian dan profesionalisme anggotanya.

"Kami sangat mengapresiasi kesigapan petugas P2U yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ini. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan. Tidak akan ada toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan atau penyelundupan narkoba," tegas Syech Walid.

Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Rutan Mempawah dalam mendukung upaya pencegahan peredaran gelap narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Saputra Yokalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X