YOKALBAR, PONTIANAK - Rabu, 23 April 2025 Badan Musyawarah DPRD Provinsi Kalimantan Barat melakukan Konsultasi Ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan diterima oleh Bapak Yasoaro Zai, S.Sos., MM selaku Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdirektorat Wilayah III Direktorat FKDH dan DPRD.
Baca Juga: Gubernur Ria Norsan Optimis Kalbar Mampu Dukung Kemandirian Pangan Nasional
Dalam kegiatan konsultasi ini, Anggota Bamus DPRD Provinsi Kalimantan Barat menanyakan perihal Tugas Pokok Dan Fungsi Badan Musyawarah dalam rangka penyusunan Jadwal Kegiatan Alat Kelengkapan Dewan serta Sinkronisasi Jadwal Persidangan dan Rapat Kerja bersama Mitra Kerja AKD.
Baca Juga: Waterfront Sambas Mangkrak, Ria Norsan 'Harus Selesai 2027'
Bapak Zai menjelaskan bahwasanya Bamus DPRD memiliki kewenangan penuh dalam menyusun jadwal kegiatan yang akan dilaksanakan oleh AKD DPRD dengan mendengar masukan dari Fraksi-Fraksi maupun AKD. (*)
Artikel Terkait
Gubernur Ria Norsan Usulkan Percepatan Pembangunan dan Pengangkatan PPPK Kepada Komisi II DPR RI
Halal Bihalal IKA STM Transisi, STMN 2, SMKN 4 Pontianak, Dukung Sinergi Positif Bersama Pemerintah
Waterfront Sambas Mangkrak, Ria Norsan 'Harus Selesai 2027'
Gubernur Ria Norsan Optimis Kalbar Mampu Dukung Kemandirian Pangan Nasional
Ria Norsan Didapuk Jadi Pembina IKBM Kalbar