YOKALBAR - Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah diwakili Wakapolres, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracth) di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta lakukan pemusnahan berbagai barang bukti dari 61 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejari Purwakarta, Martha Parulina Berliana, menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini mengalami penurunan dibanding sebelumnya.
Baca Juga: Jaga Kebersihkan Lingkungan, Polisi di Pangandaran Bersihkan Pantai Meski Tengah Berseragam
Menurutnya, hal ini bisa menjadi salah satu indikator adanya penurunan tindak pidana di wilayah Purwakarta, meski tetap harus dianalisis secara menyeluruh dari berbagai sumber data, seperti Badan Pusat Statistik (BPS).
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, dan menjadi salah satu cerminan kinerja penegakan hukum yang transparan,” ujar Martha kepada wartawan, usai pemusnahan.
Sementara, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Dista Anggara, merinci bahwa dari 61 perkara inkrah tersebut, 35 di antaranya merupakan kasus narkotika.
Baca Juga: Cegah Premanisme Berkedok Ormas, Polisi di Klegon Edukasi Masyarakati
“Kemudian, enam perkara terkait pelanggaran kesehatan, satu perkara cukai, dan 19 perkara lainnya yang meliputi kejahatan umum seperti pencurian, penganiayaan, hingga pelanggaran Undang-Undang ITE,” ujar Dista.
Artikel Terkait
IFG Dukung Ketenangan Masyarakat Selama Long Weekend Melalui Layanan Perlindungan Perjalanan
Ramai Dugaan Pelat Nomor Mobil Penabrak Mahasiswa UGM Diganti, Polisi Bongkar Ada Motif Mengaburkan Barang Bukti
Pantai Pangandaran Dijaga Polisi, Ini Tujuannya
Cegah Premanisme Berkedok Ormas, Polisi di Klegon Edukasi Masyarakati
Jaga Kebersihkan Lingkungan, Polisi di Pangandaran Bersihkan Pantai Meski Tengah Berseragam