YOKALBAR - Misteri kematian Suyono (54), warga Singingi Hilir yang dibunuh di , Jl KM 07. 07 Payo Lebar RT 000/ RW Desa Suka Maju Kec.Batang Peranap Kab.Inhu mulai terkuak. Setelah sebelumnya polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka utama pembunuhan, kini satu unit sepeda motor milik korban berhasil ditemukan dan tiga tersangka tambahan diamankan oleh aparat gabungan dari Polsek Peranap, Polres Indragiri Hulu (Inhu), dan Polres Indragiri Hilir (Inhil).
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H. menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari pengembangan kasus pembunuhan yang melibatkan Ari dan rekannya, Vris. Dalam pemeriksaan, Ari mengaku menjual sepeda motor Honda BeAT milik korban seharga Rp6,5 juta kepada rekannya di Tembilahan.
“Sepeda motor tersebut diketahui dijual oleh Ari kepada temannya, Deni, seharga Rp6,5 juta. Dari Deni, motor itu berpindah tangan ke Saipul, lalu ke Sazli. Ketiganya kini telah diamankan beserta barang bukti,” ujar Aiptu Misran, Kamis (29/5/2025).
Baca Juga: Polres Rohul Gagalkan Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Amankan 74.24 gram Sabu
Penangkapan dilakukan setelah Kapolsek Peranap AKP Rafidin Lumban Gaol, SH, MM memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin IPDA Yusmar, SH untuk menyelidiki keberadaan motor tersebut. Tim gabungan bergerak cepat dan berhasil menangkap ketiga tersangka di lokasi berbeda di Tembilahan.
Ketiganya yakni DI aluas Deni (37), warga Jalan P. Diponegoro, Tembilahan Kota, SY alias Saipul (24), warga Pematang Sulur, Jambi, yang berdomisili di Tembilahan, SZ alias Sazli (45), warga Jalan Kembang, Tembilahan Hilir.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda BeAT warna hitam dengan nomor polisi BM 3492 KAF, serta satu lembar STNK atas nama Dwi Wahyu Ningsih, anak korban.
Dalam hasil interogasi awal, Deni mengaku mendapat keuntungan Rp1,5 juta dari penjualan motor itu ke Saipul. Saipul lalu mengaku membelikan motor tersebut untuk kakaknya, Sazli, yang kemudian mengaku memberikan uang langsung kepada Ari .
Kasus ini bermula dari laporan Dwi Wahyuningsih yang merasa curiga atas hilangnya sang ayah sejak pertengahan Mei. Setelah melakukan pencarian, ia menemukan barang-barang milik sang ayah hilang di pondok kebun. Penyelidikan polisi pun mengarah kepada dua pekerja korban, Ari dan Vris. Keduanya diketahui membunuh korban dengan kayu karena sakit hati, lalu membuang jasadnya ke Sungai Kuantan (sungai Indragiri)
“Penyisiran jasad korban masih dilakukan hingga hari ini oleh tim gabungan,” kata AKP Rafidin.
Baca Juga: Polres Rohul Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan
Kini, total lima tersangka telah diamankan. Dua pelaku utama dijerat pasal berlapis, termasuk pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. Tiga pelaku baru akan diperiksa lebih lanjut terkait keterlibatan mereka dalam penadahan barang hasil kejahatan.
Kasus ini mengejutkan warga, terlebih karena para pelaku diketahui dekat dengan korban dan bekerja bersamanya. Warga berharap agar jasad korban segera ditemukan untuk dimakamkan secara layak. (*)
Artikel Terkait
Lapas Singkawang Deklarasikan Komitmen Bersama Bebas dari Narkoba, Pungli, dan Handphone
Polres Rohul Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Tanjung Medan
Kapolres AKBP Emil Eka Putra Hadiri Upacara Penyerahan dan Pemakaman Jenazah Almarhum Aiptu Rudi Karmani
Polres Rohul Gagalkan Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Amankan 74.24 gram Sabu
Seskab Teddy Buka Suara, Tegaskan Tak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Gala Dinner Prabowo-Macron