Polres PALI Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah!

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 30 Mei 2025 | 23:26 WIB
caption: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. (istimewa)
caption: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. (istimewa)

YOKALBAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor yang terjadi di Simpang Rasau, Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pelaku, Didi Apriyanto (30), berhasil diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025.

Peristiwa penggelapan ini dilaporkan oleh Gustian Puspa Diando (24), seorang warga Dusun V Desa Ujan Mas Baru. Kejadian bermula pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 17.20 WIB, di mana pelaku, Didi Apriyanto, meminjam sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan nomor polisi BG-5102-DAM milik korban. Didi beralasan ingin menjemput temannya bernama Beri. Namun, hingga laporan dibuat, sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikan. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B – 143 / V / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL tertanggal 6 Mei 2025, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Informasi mengenai keberadaan pelaku di rumahnya di Dusun I, Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, berhasil didapatkan.

Baca Juga: Ekspor Jagung Perdana Tandai Keberhasilan Sinergi Strategis Gugus Tugas Ketahanan Pangan POLRI

Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres PALI, Ipda La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K., memimpin tim Opsnal “BERUANG HITAM” yang dipimpin oleh Aipda Paryanto untuk melakukan penangkapan. Setelah mendapatkan informasi pasti, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Didi Apriyanto. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Pelaku Didi Apriyanto langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut, beserta barang bukti berupa STNK sepeda motor. Atas perbuatannya, Didi Apriyanto akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang “Penggelapan”.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas penyidikan, mengamankan barang bukti, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X