Polres PALI Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Gedung Serbaguna Sinar Dewa, Pelaku Ditangkap!

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Jumat, 30 Mei 2025 | 23:30 WIB
caption: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (istimewa)
caption: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (istimewa)

YOKALBAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Gedung Serbaguna Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Pelaku, Amir Rudin (25), berhasil diamankan pada Kamis, 29 Mei 2025, setelah sebelumnya buron.

Kejadian pencurian ini dilaporkan oleh Husin Bambang Wibowo (33), seorang petani yang juga bertanggung jawab atas pengelolaan gedung serbaguna tersebut. Peristiwa terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelapor mencurigai pintu gedung serbaguna sedikit terbuka. Bersama dua saksi, Budi (29) dan Anto (40), Husin Bambang Wibowo mengecek kondisi di dalam gedung dan menemukan sejumlah barang hilang.

Barang-barang yang raib digondol pelaku meliputi 1 (satu) unit speaker aktif, 3 (tiga) unit terpal, dan 1 (satu) buah drum plastik. Akibat dari kejadian ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Sinar Dewa mengalami kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah). Laporan kemudian segera diajukan ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Polres PALI Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah!

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B – 161 / V / 2025 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL tertanggal 19 Mei 2025, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H. segera memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan. Informasi keberadaan pelaku, Amir Rudin Bin Auri (Alm), yang beralamat di Dusun I Kelurahan Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, berhasil terdeteksi.

Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres PALI, Ipda La Ode Ananta Yudhistirah, S.Tr.K., memimpin tim Operasional “Beruang Hitam” yang dipimpin oleh Aipda Paryanto untuk melakukan penangkapan. Pelaku berhasil ditangkap saat berada di jalan. Setelah diinterogasi, Amir Rudin mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolres PALI beserta barang bukti.

Atas perbuatannya, Amir Rudin akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang “Pencurian dengan Pemberatan”. Pihak kepolisian saat ini tengah melengkapi berkas penyidikan, mengamankan barang bukti (paku ditemukan sebagai barang bukti), dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X