Bengkel Senjata Api Rakitan di Lampung Terbongkar, Polisi Tangkap 3 Pelaku

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Senin, 30 Juni 2025 | 10:14 WIB
caption: Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika. (istimewa)
caption: Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika. (istimewa)

YOKALBAR - Kepolisian Daerah Lampung, berhasil membongkar lokasi perakitan senjata api (senpi) rakitan di Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandarlampung. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 13 Juni 2025 itu, polisi menangkap tiga orang pria yang diduga terlibat langsung dalam praktik ilegal tersebut.

Kapolda Lampung, Irjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga pucuk airsoft gun yang telah dimodifikasi menjadi senjata api.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga pucuk airsoft gun yang telah dikonversi menjadi senjata api serta berbagai peralatan yang digunakan untuk proses perakitan,” ujarnya, dilansir dari laman haluanindonesia, Kamis (26/6/25).

Dalam kesempatannya, ia menjelaskan bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah dengan memodifikasi airsoft gun agar mampu menembakkan amunisi tajam.
Baca Juga: Kementan Ungkap Kecurangan Perdagangan Beras, Rugikan Negara Hampir 100 Triliun

“Airsoft gun itu dimodifikasi supaya bisa digunakan dengan selongsong amunisi senjata api. Jadi, bentuknya masih mirip, tapi daya rusaknya seperti senpi sungguhan,” jelasnya.

Diketahui bahwa 3 tersangka yang diamankan dalam pengungkapan tersebut masing-masing berinisial RK, A, dan ABT. Berdasarkan keterangan penyidik, RK berperan sebagai perakit sekaligus penjual senpi rakitan, A merupakan penjual eceran amunisi, sementara ABT berperan sebagai produsen dan pemasok amunisi.

Kasus ini tengah dikembangkan lebih lanjut, termasuk untuk menelusuri kemungkinan jaringan distribusi senjata rakitan tersebut.

Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran senjata ilegal demi menjaga keamanan masyarakat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X