YOKALBAR, Sambas - Menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan aduan Trantibum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sambas bersama perangkat Desa Pendawan menggelar razia di salah satu rumah kost di wilayah tersebut pada Jumat malam (24/10/2025) pukul 23.30 WIB.
Dalam razia tersebut, petugas mendapati 5 pasangan yang berstatus bukan suami istri. Seluruhnya kemudian diberikan pembinaan dan dihubungi pihak keluarga/orangtua untuk dijemput.
Kasat Pol PP Sambas menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk penegakan Perda serta tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Ke depan, Satpol PP akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pihaknya juga mengimbau agar orangtua turut memberikan perhatian, edukasi, dan pengawasan kepada anak-anaknya, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Artikel Terkait
Diduga Penyusup Aksi Aliansi Mahasiswa di Mapolda Kalbar, Polisi Amankan Pemuda Bawa Bom Molotov
5 Fakta Rekonstruksi Kasus Mutiliasi di Kosan Surabaya: Mulai dari Motif Dendam hingga Insiden Horor saat Pelaku ke Lantai 2
Polisi Sita Aset Rp 1 Miliar Lebih Dari ASN Tersangka Gratifikasi di Pontianak
Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 8 Kg Sabu di Jalur Malindo, Dua WNA Asal Malaysia Ditangkap
Melihat Desakan DPR soal Pengusutan Kasus Arya Daru: dari Pembentukan Tim Independen dan Usulkan Ekshumasi Jenazah