Perawatan lanjutan untuk F nantinya akan dirujuk ke RSUD Arifin Achmad di Pekanbaru untuk pemulihan.
Korban sendiri mendapat luka di bagian kepala dan lengan karena senjata tajam yang digunakan oleh pelaku.
“Adapun R sudah diamankan di Polsek Binawidya,” imbuhnya.
Motif Pembacokan Diduga Persoalan Asmara
Pandra menyebut bahwa motif pelaku melakukan pembacokan tersebut berkaitan dengan asmara.
“Mereka saling berkenal ya, motifnya ingin suatu hubungan yang lebih dekat. Artinya sudah ada niat pelaku itu untuk menganiaya karena ada latar belakang,” paparnya.
“Tentu kami akan dalami, khususnya penyidik tapi perkara ini adanya niat pelaku untuk melakukan suatu tindakan melukai atau penganiayaan dengan rasa dendam atau sakit hati,” terangnya.
Mengenai hukuman yang akan diterima, R terancam bui hingga 12 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469.
Artikel Terkait
Polisi Selidiki Identitas Pelaku Perampokan Sadis Tewaskan Bocah 5 Tahun di Boyolali
Polres Pemalang Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Modus Tanya Alamat di Comal
Diduga Berawal dari Cekcok, Advokat di Banten Ditikam Oknum Matel Lewat Modus Penarikan Paksa Kendaraan
Jeratan Sanksi Anggota Brimob Tersangka Kasus Aniaya Siswa di Maluku usai Dinyatakan Terbukti Langgar Kode Etik Polri
Usai Tertangkap Kamera hingga Diduga Aniaya Pacarnya, Pria di Bandung Bikin Video Permintaan Maaf ke Korban