Pandra menyebutkan, penanganan kasus dilakukan oleh Polsek Binawidya dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
"Jadi mereka ini saling mengenal. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya," tambahnya.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Bui
Hingga kini, RM tengah menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Pandra memastikan, pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung.
"Pelaku (RM) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian," tegasnya.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Pandra menilai, penerapan pasal tersebut didasarkan pada dugaan adanya unsur perencanaan dalam aksi kekerasan yang dilakukan pelaku.
"Pelaku datang dengan membawa senjata tajam. Artinya ada persiapan sebelum kejadian. Ini yang sedang kami dalami lebih lanjut," tandasnya.*
Artikel Terkait
Polres Pemalang Berhasil Ringkus Pelaku Jambret Modus Tanya Alamat di Comal
Diduga Berawal dari Cekcok, Advokat di Banten Ditikam Oknum Matel Lewat Modus Penarikan Paksa Kendaraan
Jeratan Sanksi Anggota Brimob Tersangka Kasus Aniaya Siswa di Maluku usai Dinyatakan Terbukti Langgar Kode Etik Polri
Usai Tertangkap Kamera hingga Diduga Aniaya Pacarnya, Pria di Bandung Bikin Video Permintaan Maaf ke Korban
Polisi Ungkap Motif Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Sebut Ada Dendam Persoalan Asmara