Sanksi dan Denda untuk Agen Penyelundup
Adapun bagi pihak yang bertugas menyelundupkan pemegang visa kunjungan ke Makkah dan menyembunyikannya agar bisa berhaji dan ke tempat suci, akan didenda SAR 100.000 atau Rp463 juta.
Saksi lain bagi penyusup dan pelanggar visa, akan dideportasi dan masuk ke daftar hitam untuk dilarang ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Izin resmi bagi calon jemaah haji adalah yang memiliki Kartu Nusuk Haji sebagai identitas dan akses masuk ke Masjidil Haram dan tempat-tempat suci selama berhaji nanti.
Artikel Terkait
Aliansi Sebar Ribuan Selebaran, Desak Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Golkar DPRD Kupang
Polisi Sebut Tersangka Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau Menyesal, Ungkap Keinginan untuk Salat Taubat
Polda Jatim Bekuk Preman Lereng Bromo, Modus Ancaman Bondet dan Rekayasa Narkoba Peras Belasan Petani Pasuruan
Yenny Wahid Beber Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual di Panjat Tebing
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Tangsel, Bermula saat Warga Dengar Tangisan Anak Korban dari Dalam Rumah