Sementara itu, satu korban selamat bernama Alfian (40) masih dalam kondisi kritis setelah berhasil melarikan diri dari serangan.
Pihak Polres Barito Utara memastikan akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional.
Keempat tersangka kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.
Artikel Terkait
Polda Jatim Bekuk Preman Lereng Bromo, Modus Ancaman Bondet dan Rekayasa Narkoba Peras Belasan Petani Pasuruan
Yenny Wahid Beber Kronologi Dugaan Kekerasan Seksual di Panjat Tebing
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Tangsel, Bermula saat Warga Dengar Tangisan Anak Korban dari Dalam Rumah
3 WNI Digerebek Polisi Makkah, Uang Rupiah dan Kartu Haji Palsu Disita
Viral ‘Bang Jago’ Layangkan Pukulan pada Perempuan di Cibinong, Tiba-tiba Emosi Diduga karena Terpengaruh Miras