Pelaku Diamankan, Mengaku Dapat Perintah
AW sendiri kemudian berhasil ditangkap pada Minggu pagi, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita.
“Sekira pukul 04.00 Wita diduga pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Setelah bertemu dengan aparat kepolisian, AW mengakui perbuatannya menodong pengguna jalan saat sedang mengamen.
Adapun dalam keterangan yang diberikan, AW menyebut nama Ujang sebagai orang yang memberinya perintah.
“Pelaku mengaku diperintahkan oleh seorang temennya bernama Ujang. Pisau yang digunakan telah dikembalikan kepada orang tersebut dan keberadaannya masih belum diketahui,” terang pihak kepolisian.
Sementara barang bukti yang diamankan di antaranya botol air mineral berisi cat silver, ember merah yang digunakan untuk mengamen, kalung, dan celana boxer.
Artikel Terkait
Kronologi Kasus Pembunuhan Wanita di Tangsel, Bermula saat Warga Dengar Tangisan Anak Korban dari Dalam Rumah
3 WNI Digerebek Polisi Makkah, Uang Rupiah dan Kartu Haji Palsu Disita
Viral ‘Bang Jago’ Layangkan Pukulan pada Perempuan di Cibinong, Tiba-tiba Emosi Diduga karena Terpengaruh Miras
Pembunuhan Berencana Satu Keluarga di Barito Utara Terungkap, Empat Kerabat Jadi Tersangka
Pengakuan Menohok Asyari usai Dibekuk dan Jadi Tersangka Pencabulan di Ponpes Ndholo Kusumo: Saya Bukan Kiai