Kasus Hanania Travel: Penipuan Umrah Rp12 Miliar, Gagal Berangkatkan Ratusan Jemaah Sesuai Jadwal

photo author
Turnado, YoKalbar
- Minggu, 31 Mei 2026 | 18:18 WIB
Kasus Hanania Travel memasuki babak baru. Bos travel ditetapkan tersangka dalam dugaan penipuan umrah dengan kerugian Rp12 miliar.   (Threads/dwiutariri)
Kasus Hanania Travel memasuki babak baru. Bos travel ditetapkan tersangka dalam dugaan penipuan umrah dengan kerugian Rp12 miliar. (Threads/dwiutariri)

YOKALBAR - Kasus penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Travel memasuki babak baru dengan penetapan tersangka.

Dirut PT Khazanah Tamma International, Ahmad Syah Farhan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh kepolisian Polda Metro Jaya.

Polisi menyebut bahwa ratusan orang telah menjadi korban dengan total kerugian mencapai dari Rp12 miliar.

Penahanan Tersangka Bos Hanania Travel

Laporan adanya dugaan penipuan diterima oleh Polda Metro Jaya sejak 28 Mei 2026 yang melibatkan agen Hanania Travel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kemudian menyebut bahwa penyelidikan pun langsung dilakukan usai laporan resmi dibuat.

Penahanan pada ASF pun telah dilakukan pada Jumat, 29 Mei 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“ASF ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk penyidikan,” ucap Budi dalam keterangannya kepada awak media pada Sabtu, 30 Mei 2026.

Polisi Terima 2 Laporan

Sebelum penetapan tersangka, polisi menerima dua laporan secara kolektif yang berbeda.

Laporan pertama pelapor dengan inisial JSP yang melampirkan 128 orang sebagai korban Hanania dengan kerugian mencapai Rp12,14 miliar.

Saat ini, sudah mencapai proses penyidikan dengan memeriksa 33 orang saksi.

Sementara laporan kedua, berasal dari pelapor berinisial NN dengan korban berjumlah 2 orang dan kerugian sekitar Rp78,8 juta.

Adapun proses laporan kedua, kata Budi, masih berada di tahap penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X