Kasus Hanania Travel: Penipuan Umrah Rp12 Miliar, Gagal Berangkatkan Ratusan Jemaah Sesuai Jadwal

photo author
Turnado, YoKalbar
- Minggu, 31 Mei 2026 | 18:18 WIB
Kasus Hanania Travel memasuki babak baru. Bos travel ditetapkan tersangka dalam dugaan penipuan umrah dengan kerugian Rp12 miliar.   (Threads/dwiutariri)
Kasus Hanania Travel memasuki babak baru. Bos travel ditetapkan tersangka dalam dugaan penipuan umrah dengan kerugian Rp12 miliar. (Threads/dwiutariri)

Modus terjadi pada kedua laporan tersebut adalah sama, yakni tidak bisa diberangkatkan sesuai dengan jadwal yang dijanjikan.

Kepolisian juga telah membuka posko pengaduan bagi calon jemaah umrah lain yang turut menjadi korban Hanania Travel.

Momen Calon Jemaah Umrah Geruduk Kantor Travel

Sebelumnya, beredar video di media sosial sejumlah calon jemaah umrah dari Hanania Travel yang mendatangi kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan untuk menuntut pertanggungjawaban.

ASF mengumumkan bahwa rencana pemberangkatan umrah bulan Juni dan Juli tidak bisa dilaksanakan.

“Untuk keberangkatan bulan Juni dan Juli, belum dapat kami berangkatkan sesuai jadwalnya. Kami memahami kekecewaan, rasa lelahnya menunggu, dan marah dari Bapak-Ibu, tapi saya hadir di sini menjelaskan secara perusahaan sebagai opsi tanggung jawab,” ujar Farhan atau ASF dalam video yang diunggah oleh akun Threads @dwiutariri, dikutip pada Minggu, 31 Mei 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Farhan mengungkapkan opsi yang diberikan kepada para calon jemaah.

“Opsi pertama menjadwalkan ulang, dengan memberangkatkan secara berkala selama 6 bulan ke depan dengan penyesuaian harga,” jelasnya.

“Yang kedua, memilih refund kami menawarkan dengan kompensasi 2 tahun, yang mana dalam konteks Hanania melakukan penyelesaian jemaah dulu. Kami tidak membuka aktivitas lain sebelum menyelesaikannya,” sambungnya.

Saat Farhan meminta untuk penyelesaian refund dilakukan dalam waktu 2 tahun, terdengar sorakan dari para calon jemaah.

“Kami selalu mencoba transparan dan saya pribadi akan siap dengan konsekuensi. Atas ketidaknyamanan ini, saya mohon maaf,” tukasnya.

Kasus ini membuat ASF dijerat dengan pasal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 607 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Turnado

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X