YOKALBAR -- Polres Bengkayang kembali menunjukkan komitmen dalam pemberantasan kasus Tindak Pidana Korupsi.
Kali ini, Polres yang dikomandoi oleh Kapolres AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. ini melakukan pengungkapan kasus Tipikor yang melibatkan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang.
Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar menggelar Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi, bertempat di Halaman Mapolres Bengkayang, Selasa (28/2/2023) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., dengan didampingi Pju Polres Bengkayang serta dihadiri sejumlah awak media elektronik, media cetak maupun media online.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan mengenai kasus korupsi terkait pembangunan PIBI Center Bengkayang yang mana pihaknya telah menetapkan satu orang pria berinisial BB sebagai tersangka, yang diketahui oknum tersebut merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang .
“Kami telah menetapkan pria berinisial BB sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” papar Kapolres.
Baca Juga: Polres Bengkayang Berhasil Ungkap Peredaran Sabu 10,4 Kilogram di Perbatasan Indonesia - Malaysia
Baca Juga: Presiden Meksiko Unggah Foto Asal Singkawang, Disebut Mistis Kebudayaan Maya
Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp. 600.000.000.00,- dan CPU Komputer. Dikatakan juga, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.655.950.410.00,- atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut.