YOKALBAR -- Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Pelaku berinisial FH, yang merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara berhasil diamankan di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu,” kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, Sabtu (1/4/2023). Seperti yang ditulis didalam website kepolisian.
AKP Joni menyampaikan bahwa kronologis kejadian bahwa Pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023.
Baca Juga: Nelayan Paloh Temukan Mayat Laki-laki yang Mengapung di Laut
Sekira 17.00 wib telah terjadi perkosaan yang dilakukan oleh tersangka FH terhadap korban yang berinisial H berusia sekitar 63 tahun di areal perkebunan Karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara.
“Sebelumnya korban dan tersangka telah minum minuman keras jenis arak di rumah Lahe yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya.” katanya
Kemudian, Kasat menambahkan karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH kemudian mengatakan kepada lahe akan mengantar korban pulang kerumahnya.
“Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet. Sesampainya dikebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” kata AKP Joni.
Selanjutnya, disampaikan Kasat Reskrim bahwa pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.
Baca Juga: 35 Persen Pelanggan PLN Singkawang Gunakan Aplikasi PLN Mobile
Tersangka FH kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya memperkosa wanita paruh baya tersebut, FH harus menghabiskan hari-harinya kedepan dibalik jeruji besi.
“Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun,” ujar AKP Joni.
Artikel Terkait
Penemuan Mayat Terapung Di Pantai Paloh Kalbar
Nelayan Paloh Temukan Mayat Laki-laki yang Mengapung di Laut
35 Persen Pelanggan PLN Singkawang Gunakan Aplikasi PLN Mobile
Diduga Dehidrasi Berat, Pensiunan BUMD Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sungai Bulan Singkawang Utara