22 Pelaku Judi di Singkawang Diciduk Polisi, Ini Jenis Permainan dan Lokasinya

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Sabtu, 15 April 2023 | 12:19 WIB
Salah satu barang bukti perjudian yang diamankan Polres Singkawang. (dok. Sulandra).
Salah satu barang bukti perjudian yang diamankan Polres Singkawang. (dok. Sulandra).

YOKALBAR - 14 hari menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2023 di Kota Singkawang, Polres Singkawang meringkus sedikitnya 22 orang terlibat kasus perjudian.

Ke-22 orang ini kedapatan bermain judi jenis remi box, kolok-kolok, JIU TUI, Togel dan Loco.

Beberapa lokasi yang digrebek polisi yakni berada di sebuah pondok di jalan Bun Fui, warung di jalan Kacang, jalan Hangmui dan jalan Tani.

Baca Juga: Masyarakat Kalbar Unjuk Solidaritas untuk Palestina

Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto bilang, 22 tersangka perjudian ini terdiri dari 6 kasus yang berbeda.

"Terkait perjudian, ada 6 kasus, total tersangkanya ada 22 orang," kata Kompol Indra Asrianto.

Selain mengamankan para pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan berbagai barang bukti atau BB.

Baca Juga: Bupati Satono Harap KKM Poltekkes Berikan Manfaat Untuk Masyarakat

BB yang diamankan ini meliputi uang tunai lebih dari 5 juta rupiah, kartu remi, 7 buah catur cina, dan lainnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X