YOKALBAR -- Irjen Pol Pipit Rismanto, Kapolda Kalbar, melalui Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kabid Humas Polda Kalbar, memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap seorang anak perempuan yang berinisial AG.
Sebelumnya, ayah korban yang bernama ST melaporkan bahwa anaknya hilang atau diculik bersama adiknya, yang sempat menjadi viral pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Kalbar menjelaskan bahwa laporan yang diajukan oleh ST, yang juga merupakan tersangka dalam kasus ini, menyebutkan bahwa kedua anaknya hilang atau diculik.
Baca Juga: Persebaya Siap Lakoni Laga Perdana Liga 1 2023/2024
Baca Juga: Persib Genjot Finishing Akhir Jelang Laga Perdana Melawan Madura United di Liga 1 2023/2024
Namun, ternyata kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalbar karena ada indikasi bahwa mereka mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang sangat mengkhawatirkan.
"Anak AG diduga menjadi korban KDRT, persetubuhan, dan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang dilakukan oleh ayah kandungnya, ST. Saat ini, ST telah ditahan di ruang tahanan Polda Kalbar," jelas Kabidhumas Kalbar.
Kabidhumas juga menjelaskan kronologis terungkapnya perbuatan ST. Pada hari Minggu, 18 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, korban AG mengirim pesan melalui WhatsApp kepada wali kelasnya, menceritakan bahwa dia telah dipukuli oleh ayah kandungnya (ST) menggunakan kursi plastik berulang kali, dan dia juga telah dicabuli oleh ayahnya.
Baca Juga: Apa Itu Hari Tasyrik, Bolehkah Berpuasa Dihari Itu?
Keesokan harinya, pada hari Senin, 19 Juni 2023, korban AG dipanggil oleh wali kelasnya untuk menceritakan apa yang sebenarnya terjadi.
Akhirnya, korban menceritakan bahwa selama ini ST telah menyetubuhinya setiap malam antara jam 22.00 hingga 01.00, dimulai sejak tahun 2019 ketika korban berada di kelas 2 SD. Intensitasnya sekitar tiga kali dalam seminggu.
Ketika korban sudah tidur, ST masuk ke kamar korban. Sebelum menyetubuhi korban, ST mengancam bahwa jika korban tidak mau menuruti keinginannya, dia tidak akan diberikan uang jajan dan akan menyita HP korban.
Mendengar kejadian tersebut, karena ibu AG telah meninggal dunia dan tidak ada yang bisa diharapkan.
Situasi saat ini membutuhkan pihak sekolah untuk melaporkan masalah ini kepada KPPAD Provinsi Kalbar.
Artikel Terkait
Apa Itu Hari Tasyrik, Bolehkah Berpuasa Dihari Itu?
Duel Lawan Tim Pria, Timnas Wanita U-19 Raih Kemenangan
Jadwal Lengkap Persija Selama Gelaran Kompetisi Liga 1 2023/2024
Persib Genjot Finishing Akhir Jelang Laga Perdana Melawan Madura United di Liga 1 2023/2024
Persebaya Siap Lakoni Laga Perdana Liga 1 2023/2024