YOKALBAR - Seorang pria berinisial AAS (26) asal Kelurahan Roban, Kota Singkawang diringkus Polisi belum lama ini.
Ia ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu, berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian dari warga.
Benar saja, usai ditangkap, polisi menemukan narkoba jenis Ekstasi seberat 2,38 gram saat penggeledahan.
Baca Juga: Baru Berusia 23 Tahun, Pengedar Narkoba di Singkawang Diringkus Polisi
Ekstasi tersebut terbagi dalam 6 buah pil yang disembunyikan AAS di dalam kotak kue.
"Narkoba itu yang bersangkutan sembunyikan di rumah lainnya di Kelurahan Sekip Lama," terang Kompol Indra Asrianto, Waka Polres Singkawang.
AAS dan barang bukti narkoba jenis ekstasi kemudian diamankan ke Mapolres Singkawang.
Baca Juga: Pemuda di Singkawang Diringkus Polisi, 15 Kantong Plastik Klip Sabu Diamankan
Ia juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksmilan penjara seumur hidup.