Sembunyikan 6 Butir Ekstasi di Kotak Kue, Pemuda di Singkawang Diringkus Polisi

photo author
Sulandra, YoKalbar
- Senin, 24 Juli 2023 | 15:19 WIB
Konferensi Pers kasus narkoba di Singkawang. (istimewa)
Konferensi Pers kasus narkoba di Singkawang. (istimewa)

YOKALBAR - Seorang pria berinisial AAS (26) asal Kelurahan Roban, Kota Singkawang diringkus Polisi belum lama ini.

Ia ditangkap lantaran menyimpan narkoba jenis sabu, berdasarkan informasi yang diperoleh kepolisian dari warga.

Benar saja, usai ditangkap, polisi menemukan narkoba jenis Ekstasi seberat 2,38 gram saat penggeledahan.

Baca Juga: Baru Berusia 23 Tahun, Pengedar Narkoba di Singkawang Diringkus Polisi

Ekstasi tersebut terbagi dalam 6 buah pil yang disembunyikan AAS di dalam kotak kue.

"Narkoba itu yang bersangkutan sembunyikan di rumah lainnya di Kelurahan Sekip Lama," terang Kompol Indra Asrianto, Waka Polres Singkawang.

AAS dan barang bukti narkoba jenis ekstasi kemudian diamankan ke Mapolres Singkawang.

Baca Juga: Pemuda di Singkawang Diringkus Polisi, 15 Kantong Plastik Klip Sabu Diamankan

Ia juga disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dengan ancaman maksmilan penjara seumur hidup.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sulandra

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X