YOKALBAR - Anak di bawah umur korban rudapaksa di Batulayang, Pontianak dikabarkan sudah melahirkan pada awal 2023 lalu.
Anak yang dilahirkan korban ini diduga kuat merupakan anak dari tersangka AB (37), yang kini ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa oleh Polresta Pontianak.
AB yang merupakan tetangga sebelah rumah korban, sebelumnya dilaporkan oleh orang tua korban atas kasus rudapaksa.
Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Batulayang Pontianak Dikenalan Pasal Berlapis
Belakangan diketahui, rudapaksa ini sudah dilakukan AB kepada korban sebanyak lima kali, dari Mei 2021 hingga November 2022 lalu.
Selain itu, dari pengakuan korban, persetubuhan tersebut hanya dilakukan oleh AB.
Korban juga mengaku tidak pernah melakukan hubungan badan dengan pria lainnya.
Saat dikonfirmasi YoKalbar, Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetiyo membenarkan bahwa korban sudah melahirkan.
"Benar korban sudah melahirkan," pungkas Kompol Tri Prasetiyo. (*)