YOKALBAR - Dua pria di Kota Pontianak, Kalimantan Barat diringkus jajaran Jatanras Polresta Pontianak belum lama ini.
Kedua pria masing-masing berinisial YI (35) dan FR (39) ini diamankan lantaran diduga mencuri gerobak milik warga.
Mereka diringkus saat hendak menjual gerobak hasil curian kepada seseorang lewat COD Facebook di Jalan Tanjung Raya, dekat RS. Yarsi, Pontianak.
Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Prasetiyo mengungkapkan, para terduga pelaku mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas.
"Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah melakukan pencurian di kediaman pelapor pada sekitar pukul 02.0p dini hari," ungkap Kompol Tri.
Baca Juga: KRONOLOGI Tergiur Harga Solar Murah, Pria di Pontianak Rugi Jutaan Rupiah Usai Ditipu Pasutri
Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga mengamankan gerobak yang dicuri para tersangka sebagai barang bukti.
"Mereka diduga telah melanggar tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana," pungkasnya.