YOKALBAR - Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial D (50).
D yang merupakan warga Kota Singkawang diringkus petugas di pinggir jalan Raya Ratu Sepudak, Kecamatan Singkawang Utara pada Senin 5 Februari 2024 sekitar pukul 04.40 WIB.
Saat diamankan, petugas kepolisian menemukan Narkoba jenis Sabu di dalam sebuah kantong plastik klip seberat 49,71 gram.
Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Pria Asal Sambas Ditangkap Polisi di Singkawang
Petugas juga kemudian melakukan penggeledahan di kediaman D, dan berhasil menemukan 2 kantong plastik klip berisi sabu seberat 3,78 gram.
"Total barang bukti sabu yang kami amankan dari tersangka D yakni 53,49 gram," ungkap Iptu Dwi Hariyanto Putro.
Tersangka D dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Singkawang untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Besaran Nominal THR PNS Tahun 2024
Atas perbuatannya tersebut, D diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati dan paling ringan 5 tahun penjara. (*)