kriminal

Bawa Sabu 1/2 Ons, Pria Asal Singkawang Diringkus Polisi

Selasa, 27 Februari 2024 | 20:05 WIB
Caption: Tersangka berinisial D saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang. (Sulandra)


YOKALBAR - Jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang berhasil meringkus pengedar narkoba berinisial D (50).

D yang merupakan warga Kota Singkawang diringkus petugas di pinggir jalan Raya Ratu Sepudak, Kecamatan Singkawang Utara pada Senin 5 Februari 2024 sekitar pukul 04.40 WIB.

Saat diamankan, petugas kepolisian menemukan Narkoba jenis Sabu di dalam sebuah kantong plastik klip seberat 49,71 gram.

Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Pria Asal Sambas Ditangkap Polisi di Singkawang

Petugas juga kemudian melakukan penggeledahan di kediaman D, dan berhasil menemukan 2 kantong plastik klip berisi sabu seberat 3,78 gram.

"Total barang bukti sabu yang kami amankan dari tersangka D yakni 53,49 gram," ungkap Iptu Dwi Hariyanto Putro.

Tersangka D dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Singkawang untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Besaran Nominal THR PNS Tahun 2024

Atas perbuatannya tersebut, D diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati dan paling ringan 5 tahun penjara. (*)

Tags

Terkini